Dari terbit fajar shadiq putih,
yaitu fajar kedua sampai berakhirnya gelap, karena Nabi SAW biasa
mengerjakannya pada waktu gelap malam masih pekat. Dan waktu shalat Subuh ini
berakhir sampai terbit matahari. Sebagaimana hadits Abdullah bin Amr RA:
Waktu shalat Subuh itu dari sejak
terbit fajar selama belum terbit matahari. (HR. Muslim).
Diantara dalil yang mempertegas perlunya
menyegerakan shalat Subuh dan mengerjakannya saat malam masih pekat adalah
hadits Jabir RA tentang Jibril yang mengimamai Nabi SAW, yang didalamnya
disebutkan:
Kemudian Jibril mendatangi beliau
pada waktu shalat Subuh seraya berkata, “Bangun dan kerjakanlah shalat Subuh.”
Beliau pun mengerjakan shalat Subuh ketika fajar terbit atau ketika fajar telah
memancar... kemudian Jibril mendatangi beliau lagi keesokan harinya ketika pagi
sudah sangat terang, lalu dia berkata kepada beliau, “Berdiri dan kerjakanlah
shalat Subuh.” Lalu beliau mengerjakan shalat Subuh, dan kemudian berkata,
“Antara kedua hal itu terdapat satu waktu.” (HR. Ahmad dan Turmudzi).
Nabi tidak tergesa-gesa untuk
mengerjakan shalat Subuh dan tidak juga menangguhkan dari waktu yang ditetapkan.
Dalam hadits Abu Barzah al-Aslami disebutkan:
Beliau beranjak dari shalat Subuh
ketika seseorang telah mengenali orang yang duduk di sampingnya. Dan beliau
membaca dalam shalat itu 60 sampai 100 ayat. (Muttafaqun ‘alaih).
Dalam hadits Jabir disebutkan:
Mengenai shalat Subuh, Nabi SAW
biasa mengerjakannya pada malam masih pekat. (Muttafaqun ‘alaih).
Saya pernah mendengar Abdul Aziz
bin Abdullah bin Baaz RA berkata, “Yang disebut al-ghalas adalah fajar yang
tampak jelas yang padanya masih terdapat sedikit gelap dari akhir malam.” Sedangkan hadits Rafi’ bin khudaij yang didalamnya dia bercerita, Rasulullah
SAW bersabda:
Pagi-pagilah kalian dalam
mengerjakan shalat Subuh, karena ia merupakan saat yang paling agung bagi
pahala kalian. Atau paling agung bagi pahala.
Dalam lafaz Turmudzi disebutkan:
Pagi-pagilah kalian mengerjakan
shalat Subuh, karena ia merupakan saat paling agung bagi pahala. (HR. Abu
Dawud, Ibnu Majah, Turmudzi, dan Nasa’i).
Turmudzi menukil dari Syafi’i,
Ahmad, dan Ishak, al-isfaar berarti adalah tampaknya waktu fajar secara jelas,
sehingga tak ada lagi keraguan padanya. Saya mendengar Abdullah bin Baaz
berkata, “Maksudnya, janganlah kalian tergesa-gesa mengerjakan shalat Subuh
sampai tampak jelas waktu Subuh sehingga tak ada kebimbangan dalam shalat.”
Sumber : Panduan Shalat Lengkap / Karya: Dr. Sa’id bin Ali bin Wahaf
al-Qahthani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar