dari : aak-share.com
Meninggalkan shalat wajib sebagai perbuatan kufur. Sebab itu, siapa pun
meninggalkan shalat karena ingkar terhadap status hukum wajibnya, maka menurut
kesepakatan ijma’ ulama, dia telah kufur besar, meski dia mengerjakannya. Sementara
orang yang meninggalkan shalat secara total, padahal dia meyakini status hukum
wajibnya dan tidak mengingkarinya, maka dia juga dianggap kufur. Yang benar
dari pendapat para ulama adalah bahwa kekufurannya itu adalah besar, yang
mengeluarkan pelakunya dari Islam, karena adanya dalil yang cukup banyak.
Firman Allah SWT :
Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud, maka
mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi
mereka diliputi kehinaan. Sungguh mereka dahulu (di dunia) diseru untuk
bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera. (QS. Al-Qalam : 43).
Yang demikian itu menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat masuk
dalam golongan orang-orang kafir dan orang-orang munafik yang punggung mereka
tetap tegak ketika kaum muslimin bersujud. Andai saja mereka termasuk golongan
kaum muslimin, pastilah mereka akan diizinkan untuk bersujud, sebagaimana yang
dilakukan terhadap kaum muslimin.
Allah SWT juga berfirman :
Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya,
kecuali golongan kanan, berada di dalam surga. Mereka tanya-menanya tentang
(keadaan) orang-orang yang berdosa. Apakah yang memasukkan kalian ke dalam
Saqar (neraka). Mereka menjawab, “Kami dulu tidak termasuk orang-orang yang
mengerjakan shalat, dan kami juga tidak memberi makan orang miskin. Adalah kami
membicarakan yang bathil bersama dengan orang-orang yang membicarakannya. Dan
adalah kami mendustakan hari pembalasan. (QS. Al-Muddatstsir : 38-46).
Artinya, orang yang meninggalkan shalat termasuk para pelaku dosa yang
masuk ke dalam neraka Saqar. Allah SWT sendiri telah berfirman :
Sesungguhnya orang-orang yang berdosa berada dalam kesesatan (di dunia)
dan dalam neraka. (Ingatlah) pada hari mereka diseret ke neraka di atas muka
mereka. (Dikatakan kepada mereka), “Rasakanlah sentuhan api neraka.” (QS. Al-Qamar : 48).
Allah SWT pun berfirman :
Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka
(mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat
itu bagi kaum yang mengetahui. (QS.
At-Taubah : 11).
Dengan demikian, Allah menggantungkan persaudaraan mereka dengan
orang-orang mukmin pada penunaian shalat.
Jabir RA bercerita, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda :
Antara seseorang dengan syirik dan kekufuran ada perbuatan meninggalkan
shalat. (HR. Muslim).
Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, dia bercerita, Rasulullah SAW
bersabda :
Pemisah antara kita dengan mereka adalah perbuatan meninggalkan shalat.
Karenanya, barangsiapa meninggalkannya, maka dia telah kafir. (HR. Turmudzi, Nasa’i, Ibnu Majah, dan
al-Hakim).
Dari Abdullah bin Syaqiq RA, dia berkata,
Sahabat-sahabat Muhammad tidak melihat satu amalan yang jika
ditinggalkan dianggap kufur, kecuali shalat saja. (HR. Turmudzi).
Lebih dari seorang ulama telah mengisahkan ijma’ sahabat Rasulullah SAW
mengafirkan orang yang meninggalkan shalat.
Imam Ibnu Taimiyah menyampaikan bahwa orang yang meninggalkan shalat
bisa dikafirkan dengan kufur besar karena sepuluh alasan.
Imam Ibnu Qayyim mengatakan, lebih dari dua puluh dua dalil yang
mengafirkan orang yang meninggalkan shalat dengan kufur besar.
Tidak diragukan lagi, yang benar, berdasarkan dalil-dalil yang jelas
bahwa secara mutlak, orang yang meninggalkan shalat itu kafir.
Imam Ibnu Qayyim juga menyampaikan, “Al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’
para sahabat telah dengan jelas mengafirkan orang yang meninggalkan shalat.”
Sumber : Panduan Shalat Lengkap / Karya : Dr. Sa’id bin Ali bin Wahaf al-Qahthani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar