Minggu, 20 Desember 2015

Hukum Meninggalkan Shalat


dari : aak-share.com
  Meninggalkan shalat wajib sebagai perbuatan kufur. Sebab itu, siapa pun meninggalkan shalat karena ingkar terhadap status hukum wajibnya, maka menurut kesepakatan ijma’ ulama, dia telah kufur besar, meski dia mengerjakannya. Sementara orang yang meninggalkan shalat secara total, padahal dia meyakini status hukum wajibnya dan tidak mengingkarinya, maka dia juga dianggap kufur. Yang benar dari pendapat para ulama adalah bahwa kekufurannya itu adalah besar, yang mengeluarkan pelakunya dari Islam, karena adanya dalil yang cukup banyak.
  Firman Allah SWT :

Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud, maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Sungguh mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera. (QS. Al-Qalam : 43).

  Yang demikian itu menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat masuk dalam golongan orang-orang kafir dan orang-orang munafik yang punggung mereka tetap tegak ketika kaum muslimin bersujud. Andai saja mereka termasuk golongan kaum muslimin, pastilah mereka akan diizinkan untuk bersujud, sebagaimana yang dilakukan terhadap kaum muslimin.
  Allah SWT  juga berfirman :

Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya, kecuali golongan kanan, berada di dalam surga. Mereka tanya-menanya tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa. Apakah yang memasukkan kalian ke dalam Saqar (neraka). Mereka menjawab, “Kami dulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami juga tidak memberi makan orang miskin. Adalah kami membicarakan yang bathil bersama dengan orang-orang yang membicarakannya. Dan adalah kami mendustakan hari pembalasan. (QS. Al-Muddatstsir : 38-46).

  Artinya, orang yang meninggalkan shalat termasuk para pelaku dosa yang masuk ke dalam neraka Saqar. Allah SWT sendiri telah berfirman :

Sesungguhnya orang-orang yang berdosa berada dalam kesesatan (di dunia) dan dalam neraka. (Ingatlah) pada hari mereka diseret ke neraka di atas muka mereka. (Dikatakan kepada mereka), “Rasakanlah sentuhan api neraka.” (QS. Al-Qamar : 48).

  Allah SWT pun berfirman :

Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui. (QS. At-Taubah : 11).

  Dengan demikian, Allah menggantungkan persaudaraan mereka dengan orang-orang mukmin pada penunaian shalat. 
  Jabir RA bercerita, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda :

Antara seseorang dengan syirik dan kekufuran ada perbuatan meninggalkan shalat. (HR. Muslim).

  Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, dia bercerita, Rasulullah SAW bersabda :

Pemisah antara kita dengan mereka adalah perbuatan meninggalkan shalat. Karenanya, barangsiapa meninggalkannya, maka dia telah kafir. (HR. Turmudzi, Nasa’i, Ibnu Majah, dan al-Hakim).

  Dari Abdullah bin Syaqiq RA, dia berkata,

Sahabat-sahabat Muhammad tidak melihat satu amalan yang jika ditinggalkan dianggap kufur, kecuali shalat saja. (HR. Turmudzi).

  Lebih dari seorang ulama telah mengisahkan ijma’ sahabat Rasulullah SAW mengafirkan orang yang meninggalkan shalat.
  Imam Ibnu Taimiyah menyampaikan bahwa orang yang meninggalkan shalat bisa dikafirkan dengan kufur besar karena sepuluh alasan.
  Imam Ibnu Qayyim mengatakan, lebih dari dua puluh dua dalil yang mengafirkan orang yang meninggalkan shalat dengan kufur besar.
  Tidak diragukan lagi, yang benar, berdasarkan dalil-dalil yang jelas bahwa secara mutlak, orang yang meninggalkan shalat itu kafir.
  Imam Ibnu Qayyim juga menyampaikan, “Al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’ para sahabat telah dengan jelas mengafirkan orang yang meninggalkan shalat.”

Sumber : Panduan Shalat Lengkap / Karya : Dr. Sa’id bin Ali bin Wahaf al-Qahthani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar