Senin, 28 Desember 2015

Waktu Shalat Wajib Lima Waktu (Bag.2)

Waktu Shalat Ashar 
  Dari sejak keluarnya waktu Zhuhur. Artinya, jika bayangan segala sesuatu sama sepertinya, berarti waktu shalat Ashar telah tiba sehingga matahari menguning, atau sampai bayangan segala sesuatu mempunyai panjang dua kali lipat. Waktu shalat Ashar mendekati kuningnya matahari, tapi waktu menguningnya matahari lebih lama. Dan itulah yang menjadi dasar penentuan waktu. Diwajibkan mendahulukan shalat sebelum matahari menguning. Sebagaimana hadits Abdullah bin Amr RA:

Waktu shalat Ashar itu selama matahari belum menguning. (HR. Muslim).

  Juga hadits Jabir RA, tentang Jibril yang mengimami Nabi SAW, dimana dia berkata:

“Berdiri dan kerjakanlah shalat Ashar.” Beliau pun  mengerjakan shalat Ashar ketika bayangan segala sesuatu sama panjangnya... kemudian malaikat itu datang pada hari kedua dan berkata, “Berdiri dan kerjakanlah shalat Ashar.” Maka beliau mengerjakan shalat Ashar ketika bayangan segala sesuatu sama dengan dua kali lipatnya. (HR. Ahmad, Turmudzi, dan Nasa’i).

  Hal itu sebagai waktu pilihan, yang berawal dari sejak bayangan segala sesuatu sama panjangnya sampai matahari menguning. Adapun waktu darurat adalah ketika matahari telah menguning sampai matahari tenggelam. Hal itu sesuai hadits Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

Barangsiapa mendapati satu rakaat dari shalat Subuh sebelum matahari terbit, berarti dia telah mendapati shalat Subuh (sepenuhnya). Dan barangsiapa mendapati satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, berarti dia telah mendapati shalat Ashar (sepenuhnya). (Muttafaqun ‘alaih).

  Jika hal itu disengaja, dia tetap mendapatkan shalat, hanya saja dia berdosa. Sebagaimana sabda Nabi SAW:

Yang demikian itu merupakan shalat orang munafik. Dia duduk mengawasi matahari sehingga jika matahari itu berada diantara kedua tanduk setan, dia berdiri menyumpahinya empat kali, pada saat itu dia tidak mengingat Allah, kecuali hanya sedikit sekali. (HR. Muslim).

  Jika hal itu dikerjakan karena lupa atau tertidur, maka dia telah mendapati shalat pada waktunya dan pelaksanaannya pun dibenarkan.


Bersambung...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar