Sabtu, 26 Desember 2015

Waktu Shalat Wajib Lima Waktu (Bag.1)

  
dari : jadwalsholat.org
  Firman Allah :

Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisaa’ : 78).

  Maksudnya, wajib dalam waktu-wakru yang telah ditentukan.
  Juga firman Allah :

Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat). (QS. Al-Israa’ : 78).

  Di dalam ayat ini disebutkan 5 waktu shalat. Yaitu firman Allah SWT, “Dari tergelincirnya matahari,” yang berarti condongnya matahari dari posisi tengah langit ke sebelah barat. Dan itulah awal masuknya waktu shalat Zhuhur. Termasuk di dalamnya juga waktu Ashar. Sedangkan firman-Nya, “Sampai gelap malam,” yakni permulaan gelap malam. Ada yang menyatakan, yaitu tenggelamnya matahari. Darinya ditetapkan sebagai masuknya waktu shalat Maghrib dan Isya’. Fiman-Nya “Qur’anal Fajri,” berarti shalat Shubuh. Di dalam ayat tersebut terdapat isyarat global yang menunjukkan waktu-waktu shalat lima waktu.
Waktu shalat lima waktu bisa diuraikan sebagai berikut :

Waktu Shalat Zhuhur
  Dari tergelincirnya matahari sampai saat bayangan segala sesuatu sama. Yang demikian itu sesuai dengan hadits Abdullah bin Amr, Nabi SAW bersabda :

Waktu shalat Zhuhur adalah jika matahari tergelincir, dan bayangan seseorang sama dengan panjangnya, selama belum datang waktu Ashar. (HR. Muslim).

Juga hadits Jabir, tentang Jibril yang mengimami Nabi SAW dalam shalat lima waktu selama dua hari. Jibril mendatangi beliau pada hari pertama seraya berucap :

“Bangun dan kerjakan shalat Zhuhur.” Lalu beliau mengerjakan shalat Zhuhur pada saat bayangan matahari tergelincir. Kemudian keesokan harinya Jibril datang lagi untuk mengerjakan shalat Zhuhur seraya berucap, “Bangun dan kerjakan shalat Zhuhur.” Beliau pun mengerjakan shalat Zhuhur ketika bayangan segala sesuatu sama sepertinya. Kemudian Jibril berkata kepada beliau pada hari kedua, “Antara kedua shalat tersebut terdapat satu waktu.” (HR. Ahmad, Turmudzi, Nasa’i, ad-Daruquthni, dan al-Hakim).

  Disunatkan menunggu dingin untuk mengerjakan shalat pada saat matahari terik, tapi tidak boleh keluar dari waktunya. Hal itu didasarkan pada hadits Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW beliau bersabda:

Jika panas sangat terik maka shalatlah pada saat panas sudah reda, karena teriknya panas merupakan bagian dari muntahan Jahannam. (Muttafaqun ‘alaih).

  Saya pernah mendengar Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz mengatakan, “Yang disunatkan adalah mengakhirkan shalat Zhuhur pada saat udara sangat panas, baik ketika dalam perjalanan maupun tidak, tapi jika orang-orang membiasakan diri untuk menyegerakan shalat karena adanya kesulitan bagi mereka, hal itu akan terasa ringan, karena mengakhirkan shalat hanya akan memberatkan mereka.
  Sedang pada saat udara tidak panas, yang paling baik adalah mengerjakan shalat di awal waktu. Hal itu sesuai hadits Abdullah bin Mas’ud RA, dia bercerita: 

Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, “Amal apakah yang paling baik?” Beliau menjawab, “Shalat di awal waktunya.”

  Saya pernah mendengar Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz berkata, “Maksudnya, di awal waktu shalat setelah waktu shalat masuk. Tapi jika anda shalat pada saat waktu shalat tengah berlangsung atau di akhir waktu shalat, maka tidak ada dosa dalam hal itu. Nabi sendiri biasa mengerjakan shalat di awal waktu, dan terus berusaha memeliharanya, kecuali dalam dua keadaan:
Pertama, saat mengerjakan shalat Isya’, ketika jamaah terlambat datang, sehingga mereka semua berkumpul.
Kedua, saat mengerjakan shalat Zhuhur, ketika matahari sangat terik.
  Beliau biasa datang lebih cepat pada saat shalat Maghrib. Sementara para sahabat biasa mengerjakan shalat dua rakaat sebelumnya. Dan waktu-waktu shalat lainnya lebih luas daripada shalat Maghrib.


Bersambung...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar