dari : sola-fide.com
Dianjurkan untuk tidak minum air
langsung setelah makan atau pada saat makan tengah berlangsung. Hendaklah
seseorang minum air setengah dari yang diinginkannya, karena yang demikian itu
akan lebih mempermudah lambung mencerna makanan. Dan hendaklah dia menghindari
minuman yang terlalu dingin, karena bisa mengganggu alat-alat pernafasan,
khususnya setelah mengonsumsi makanan panas, makanan manis, atau buah-buahan.
Disarankan juga untuk tidak mencampur antara air sumur dengan air sungai. Serta
tidak minum air dengan cara menenggak. Sebab, penyakit lever seringkali
disebabkan oleh cara minum seperti ini.
Diantara petunjuk Nabi SAW dalam hal minum adalah dengan menyesap dengan
bernafas di luar gelas, serta tidak minum dengan cara menenggak. Yang dimaksud
menenggak adalah minum air dengan memberi ruang bagi udara untuk masuk ke dalam
lambung. Sebab, masuknya udara bisa menyebabkan rasa sakit dan kembung, serta
menyulitkan gerak lambung yang imbasnya lambung kesulitan mencerna makanan.
Sedang menyesap berarti menempelkan bibir ke permukaan air. Minum dengan
cara seperti itu bisa mencegah masuknya udara ke dalam lambung. Sementara Nabi
SAW biasa minum dengan tiga kali teguk, sambil bernafas diantara ketiga tegukan
tersebut di luar tempat minum dan bukan di dalamnya. Sehingga air bisa
benar-benar disesap tanpa harus memberi ruang buat udara masuk ke lambung dan
tidak juga disertai bernafas di dalamnya atau bernafas berbarengan dengan
minum. Sebab, hal itu sangat berbahaya sekali, karena seringkali air akan masuk
ke dalam alat pernafasan yang bisa mengakibatkan penyumbatan.
Diriwayatkan dari Anas RA, bahwa Rasulullah SAW bernafas tiga kali saat
minum. Beliau bersabda,
“Sungguh, ini
lebih mengenyangkan, menyembuhkan, dan menyegarkan.”
Anas berkata, “Aku pun bernafas tiga kali pada saat minum.” (HR. Bukhari & Muslim).
Yang dimaksud bernafas dalam hadits di atas adalah minum yang diselang
dengan tiga kali nafas, dengan melepaskan mulut
dari wadah minum. Sementara larangan Nabi tentang bernafas di tempat
minum, maka yang dimaksudkan adalah minum sambil bernafas di tempat minum.
Sebab, bisa jadi akan ada percikan ludah yang keluar dan mengenai minuman
tersebut. Dan minuman itu bisa menjadi basi bila hal itu terjadi
berulang-ulang. Dengan demikian tidak ada pertentangan antara nafas beliau saat
minum dan larangan beliau untuk bernafas.
Sedang penyelaan yang beliau lakukan terhadap air minum seperti itu
memiliki manfaat yang besar, mengingat terkadang kebutuhan seseorang
mendorongnya untuk mengonsumsi banyak air karena terlalu haus. Jadi, minum air
sekaligus dalam jumlah banyak sangat tidak aman untuk menghilangkan rasa panas.
Sementara memutusnya sampai tiga kali sangat aman untuk menghilangkan dahaga
dan panas.
Adapun bernafas itu sendiri bermanfaat untuk memasukkan udara ke batang
tenggorokan dan paru-paru. Oleh karena itu, jika seseorang bernafas saat minum,
maka akan ada bagian dari air yang terdorong ke jalur pernafasan. Hal ini bisa
menyebabkan penyumbatan. Dan jika orang minum dan bernafas di sela-sela minumnya
itu, maka dia akan aman dari hal tersebut. Sedang mengenai tiga kali nafas,
karena tidak ada kebutuhan bernafas lebih dari itu. Dan sudah sepatutnya setiap
orang yang minum untuk bernafas tiga kali, sebagai upaya mengikuti apa yang
telah dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Adapun yang dimaksud lebih mengenyangkan, yakni lebih mengenyangkan
daripada jika diminum sekaligus. Lebih menyembuhkan, maka minum dengan tiga
kali sela itu lebih bisa menyembuhkan penyakit yang diderita. Dan lebih
menyegarkan, yakni lebih meringankan.
Yang demikian itu merupakan penjelasan rinci yang sangat penuh hikmah,
serta berbagai hakikat teoritis yang tidak mampu dibaca, kecuali oleh
orang-orang yang mengerti dan berakal, khususnya para ulama awal dan akhir.
Mudah-mudahan Allah SWT melimpahkan shalawat dan keselamatan kepada Nabi yang
baik lagi suci, Muhammad, shalawat yang abadi, yang tidak berakhir.
Anas berkata, “Rasulullah telah melarang minum sambil berdiri,” (HR. Muslim).
Imam al-Khatabi berkata, “Larangan Rasulullah ini merupakan larangan
yang bersifat pencerahan dan bimbingan. Sementara Umar, Utsman, dan Ali, dan
jumhur fuqaha pernah menbolehkan minum sambil berdiri. Tapi ada juga sekelompok
orang yang memakruhkannya, mengingat Rasulullah sendiri terkadang minum sambil
berdiri,” (HR. Bukhari, Muslim, dan Ibnu Majah).
Ibnu Abbas telah mengatakan, “Rasulullah telah melarang minum dari
mulut poci,” (HR. Bukhari dan Ibnu
Majah).
Alasannya, karena seseorang tidak mengetahui apa yang telah mengenai
mulut poci itu. Dan bisa jadi di air itu terdapat debu atau yang lainnya
sehingga bisa membuat gatal tenggorokan.
Sementara
Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Rasulullah mempunyai
satu gelas yang terbuat dari kaca yang biasa dibuat minum.”
Al-Muwaffiq Abdul Latif berkata, “Kaca adalah bahan yang sangat baik
untuk tempat minum. Orang-orang India mengutamakan bahan ini. Raja-raja di sana
biasa minum dengan bahan ini dan lebih memilih bahan ini daripada emas dan
permata. Sebab, sedikit sekali bahan ini menerima sinar, dan bisa kembali
menjadi baru hanya dengan dicuci. Selain itu, jika ada racun di dalamnya akan
mudah terlihat. Ini adalah alasan-alasan yang membuat raja-raja di India lebih
memilih bahan ini untuk minum.”
Sumber : Pola Makan Rasulullah / Karya: Prof. Dr. Abdul Basith Muhammad
as-Sayyid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar