Selasa, 12 Januari 2016

Berhati-hatilah Saat Minum

dari : sola-fide.com
  Dianjurkan untuk tidak minum air langsung setelah makan atau pada saat makan tengah berlangsung. Hendaklah seseorang minum air setengah dari yang diinginkannya, karena yang demikian itu akan lebih mempermudah lambung mencerna makanan. Dan hendaklah dia menghindari minuman yang terlalu dingin, karena bisa mengganggu alat-alat pernafasan, khususnya setelah mengonsumsi makanan panas, makanan manis, atau buah-buahan. Disarankan juga untuk tidak mencampur antara air sumur dengan air sungai. Serta tidak minum air dengan cara menenggak. Sebab, penyakit lever seringkali disebabkan oleh cara minum seperti ini.
  Diantara petunjuk Nabi SAW dalam hal minum adalah dengan menyesap dengan bernafas di luar gelas, serta tidak minum dengan cara menenggak. Yang dimaksud menenggak adalah minum air dengan memberi ruang bagi udara untuk masuk ke dalam lambung. Sebab, masuknya udara bisa menyebabkan rasa sakit dan kembung, serta menyulitkan gerak lambung yang imbasnya lambung kesulitan mencerna makanan.
  Sedang menyesap berarti menempelkan bibir ke permukaan air. Minum dengan cara seperti itu bisa mencegah masuknya udara ke dalam lambung. Sementara Nabi SAW biasa minum dengan tiga kali teguk, sambil bernafas diantara ketiga tegukan tersebut di luar tempat minum dan bukan di dalamnya. Sehingga air bisa benar-benar disesap tanpa harus memberi ruang buat udara masuk ke lambung dan tidak juga disertai bernafas di dalamnya atau bernafas berbarengan dengan minum. Sebab, hal itu sangat berbahaya sekali, karena seringkali air akan masuk ke dalam alat pernafasan yang bisa mengakibatkan penyumbatan.
  Diriwayatkan dari Anas RA, bahwa Rasulullah SAW bernafas tiga kali saat minum. Beliau bersabda, 
“Sungguh, ini lebih mengenyangkan, menyembuhkan, dan menyegarkan.”
Anas berkata, “Aku pun bernafas tiga kali pada saat minum.” (HR. Bukhari & Muslim).

  Yang dimaksud bernafas dalam hadits di atas adalah minum yang diselang dengan tiga kali nafas, dengan melepaskan mulut  dari wadah minum. Sementara larangan Nabi tentang bernafas di tempat minum, maka yang dimaksudkan adalah minum sambil bernafas di tempat minum. Sebab, bisa jadi akan ada percikan ludah yang keluar dan mengenai minuman tersebut. Dan minuman itu bisa menjadi basi bila hal itu terjadi berulang-ulang. Dengan demikian tidak ada pertentangan antara nafas beliau saat minum dan larangan beliau untuk bernafas.
  Sedang penyelaan yang beliau lakukan terhadap air minum seperti itu memiliki manfaat yang besar, mengingat terkadang kebutuhan seseorang mendorongnya untuk mengonsumsi banyak air karena terlalu haus. Jadi, minum air sekaligus dalam jumlah banyak sangat tidak aman untuk menghilangkan rasa panas. Sementara memutusnya sampai tiga kali sangat aman untuk menghilangkan dahaga dan panas.
  Adapun bernafas itu sendiri bermanfaat untuk memasukkan udara ke batang tenggorokan dan paru-paru. Oleh karena itu, jika seseorang bernafas saat minum, maka akan ada bagian dari air yang terdorong ke jalur pernafasan. Hal ini bisa menyebabkan penyumbatan. Dan jika orang minum dan bernafas di sela-sela minumnya itu, maka dia akan aman dari hal tersebut. Sedang mengenai tiga kali nafas, karena tidak ada kebutuhan bernafas lebih dari itu. Dan sudah sepatutnya setiap orang yang minum untuk bernafas tiga kali, sebagai upaya mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW.
  Adapun yang dimaksud lebih mengenyangkan, yakni lebih mengenyangkan daripada jika diminum sekaligus. Lebih menyembuhkan, maka minum dengan tiga kali sela itu lebih bisa menyembuhkan penyakit yang diderita. Dan lebih menyegarkan, yakni lebih meringankan.
  Yang demikian itu merupakan penjelasan rinci yang sangat penuh hikmah, serta berbagai hakikat teoritis yang tidak mampu dibaca, kecuali oleh orang-orang yang mengerti dan berakal, khususnya para ulama awal dan akhir. Mudah-mudahan Allah SWT melimpahkan shalawat dan keselamatan kepada Nabi yang baik lagi suci, Muhammad, shalawat yang abadi, yang tidak berakhir.

Anas berkata, “Rasulullah telah melarang minum sambil berdiri,” (HR. Muslim).

  Imam al-Khatabi berkata, “Larangan Rasulullah ini merupakan larangan yang bersifat pencerahan dan bimbingan. Sementara Umar, Utsman, dan Ali, dan jumhur fuqaha pernah menbolehkan minum sambil berdiri. Tapi ada juga sekelompok orang yang memakruhkannya, mengingat Rasulullah sendiri terkadang minum sambil berdiri,” (HR. Bukhari, Muslim, dan Ibnu Majah).

Ibnu Abbas telah mengatakan, “Rasulullah telah melarang minum dari mulut poci,” (HR. Bukhari dan Ibnu Majah).

  Alasannya, karena seseorang tidak mengetahui apa yang telah mengenai mulut poci itu. Dan bisa jadi di air itu terdapat debu atau yang lainnya sehingga bisa membuat gatal tenggorokan.
  Sementara Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Rasulullah mempunyai satu gelas yang terbuat dari kaca yang biasa dibuat minum.”
  Al-Muwaffiq Abdul Latif berkata, “Kaca adalah bahan yang sangat baik untuk tempat minum. Orang-orang India mengutamakan bahan ini. Raja-raja di sana biasa minum dengan bahan ini dan lebih memilih bahan ini daripada emas dan permata. Sebab, sedikit sekali bahan ini menerima sinar, dan bisa kembali menjadi baru hanya dengan dicuci. Selain itu, jika ada racun di dalamnya akan mudah terlihat. Ini adalah alasan-alasan yang membuat raja-raja di India lebih memilih bahan ini untuk minum.”


Sumber : Pola Makan Rasulullah / Karya: Prof. Dr. Abdul Basith Muhammad as-Sayyid 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar